SOP

1. Tujuan:
Menyediakan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja DPRD Langsa.

2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD, staf sekretariat, dan pihak terkait dalam kegiatan kedewanan, termasuk sidang paripurna, rapat komisi, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya.

3. Prosedur Kerja:

a. Sidang Paripurna:

  • Persiapan:
    • Penyusunan agenda sidang oleh sekretariat berdasarkan masukan dari pimpinan dan komisi.
    • Pemberitahuan jadwal sidang kepada anggota DPRD minimal 3 hari sebelum pelaksanaan.
  • Pelaksanaan:
    • Sidang dibuka oleh pimpinan DPRD.
    • Pembahasan agenda dengan penyampaian pandangan fraksi, laporan komisi, atau pembahasan lainnya.
    • Penutupan sidang oleh pimpinan setelah seluruh agenda terselesaikan.
  • Pasca Sidang:
    • Penyusunan risalah sidang oleh sekretariat.
    • Distribusi hasil sidang kepada anggota dan pihak terkait.

b. Rapat Komisi:

  • Persiapan:
    • Penentuan topik dan penyusunan agenda rapat oleh komisi terkait.
    • Undangan peserta rapat minimal 2 hari sebelum pelaksanaan.
  • Pelaksanaan:
    • Pembukaan rapat oleh ketua komisi.
    • Diskusi dan pembahasan topik sesuai agenda.
    • Pengambilan keputusan atau rekomendasi berdasarkan hasil diskusi.
  • Pasca Rapat:
    • Dokumentasi hasil rapat dan penyusunan laporan.
    • Laporan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

c. Kunjungan Kerja:

  • Persiapan:
    • Penyusunan rencana kunjungan kerja oleh komisi atau alat kelengkapan DPRD.
    • Koordinasi dengan instansi yang akan dikunjungi.
  • Pelaksanaan:
    • Kunjungan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
    • Diskusi dan peninjauan lapangan untuk memperoleh data atau informasi terkait.
  • Pasca Kunjungan:
    • Penyusunan laporan kunjungan kerja.
    • Laporan disampaikan kepada pimpinan dan menjadi bahan diskusi di DPRD.

4. Monitoring dan Evaluasi:
Dilakukan secara periodik oleh pimpinan DPRD untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan peningkatan kualitas kerja.

5. Penutup:
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan dan perkembangan tugas DPRD Langsa.